Selasa, 07 November 2017

Adat dan Serta Budaya Aceh

Sejuta Langkah Kita - Adat dan Serta Budaya Aceh - Di Aceh Hidup adat istiadat Melayu yang kemudian Menjadi adat Aceh, Yang Mengatur segala Kegiatan dan Tingkah Laku warga Masyarakat Bersendikan Hukum Syariat Islam. Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh ini bukanlah Hal yang Baru. Jauh Sebelum Republik Indonesia Berdiri, Tepatnya sejak Masa Kesultanan, Syariat Islam Sudah Merepas ke Dalam diri Masyarakat dan Mengalami adat Aceh serta Budaya Aceh, Berikut ini yang harus Kita Ketahui ada Beberapa Yang paling terkenal di Tanah Aceh adat Istiadatnya..

1. TARIAN ADAT ACEH


Seni tarian adat aceh juga Mempunyai Keistimewaan dan Keunikan Tersendiri, dengan ciri-ciri antara lain pada Mulanya hanya di lakukan dalam Upacara-upacara Besar ( tertentu ) Yang bersifat Ritual dan Bukan Sebagai Tontoan, Kombinasinya Serasi antara Tari, Musik dan Sastra. ditarikan secara Massal dengan arena yang terbatas, Pengulangan Gerakan Monoton dalam Pola gerak yang sederhana dan dilakukan secara Berulang-ulang serta waktu penyajian relatif panjang. Belakang timbul Tarian baru di Aceh yaitu ( TARI RANUP LAMPUAN ). Tari Tersebut bukan berasal dari leluhur masyarakat aceh, namun di ciptakan kemudian sebagai tarian penyambut Tamu. Tarian adat Aceh yang paling terkenal dan Menjadi Aset terpenting di dalam Kebudayaan dunia adalah ( TARI SAMAN, TARI SEUDATI, TARI RAMPAK, RATI RAPAI, DAN TARI RAPAI GELENG ). selain itu di aceh juga memiliki Seni Debus yang di aplikasikan Melalui seni tari dan Alat musik Trandisional dan Modern.

2. HUKUM ADAT ACEH


Hukum adat dan hukum adat aceh di kemukakan pertama kalinya oleh PROF. SNOUCK HURGROUNJE Seseorang Ahli Sastra Timur dari Belanda ( 1894 ) Yang pernah Belajar Agama Islam di Arab. Sebelum Istilah Hukuman adat Berkembang, Dulu di kenal Istilah adat Recht. PROF. SNOUCK HURGROUNJE dalam Bukunya DE ATJEHERS ( Aceh ) pada tahun 1893-1894 Menyatakan Hukum Rakyat Indonesia yang tidak di kodifikasi adalah DE ATJEHERS atau Hukum adat Aceh. Berarti Hukuman adat aceh Berdiri sendiri dan Kedudukannya lebih tinggi dari Hukum nasional dan di Bawah Hukum Agama.

Rakyat aceh memutuskan Sesuatu perkara adat berdasarkan Jumhur Ulama yang memiliki Peran penting di Aceh. Walaupun Demikian Hukum adaat aceh tidak Mutlak di terapkan Seperti layaknya Hukum Syariat Islam yang berlaku di Arab Saudi. Hal ini di Karenakan Pertimbangan Faktor-faktor Psikologis masyarakat aceh jauh berada dengan masyarakat arab.

3. RUMAH ADAT ACEH


Rumah adat tradisional Suku Aceh di namakan Rumoh Aceh. Rumah adat ini Bertipe RUmah Panggung dengan 3 bagian Utama dan 1 bagian Tambahan. Tiga Bagian utama dari Rumah aceh yaitu SEURAMOE KEUE ( Serambi deppan ), SEURAMOE TEUNGOH ( Serambi Tengah ) dan SEURAMOE LIKOT ( Serambi Belakang ).

Sedangkan 1 bagian tambahannya Yaitu Rumoh dapu ( rumah dapur ). Rumah adat aceh merupakan karya arsitektur yang di bakukan sesuai dengan tuntutan budaya waktu itu. Karya seni rupa lain adalah seni ukir yang berciri kaligrafi. sejanta khas Aceh rencong. pada dasarnya Perpaduan Kebudayaan antara Mengolah Besi ( Metalurgi ) dengan seni Penempaan dan Bentu. Jenis Rencong yang paling Terkenal adalah Siwah.

4. ADAT PERNIKAHAAN ACEH


Ada Beberapa Tahap Untuk Melakukan Pernikahan Menggunakan adat aceh. dan Ini beberpa tahapnya :

* TAHAP MELAMAR ( Ba Ranup )

Ba Ranup atau tahapan Melamar ini sendiri di aceh di atur dengan adat yang lumayan Panjang yakni Terlebih dahulu jika seorang lelaki yang di nilai sudah cukup dewasa sudah saatnya Berumah tangga maka untuk Mencari Sang Jodoh Bagi si Laki-laki Tersebut atau jika Seorang laki-laki memiliki pilihan Tersendiri Terhadap seorang Wanita Untuk menjadi Istrinya maka Hal yang pertama harus di lakukan adalah Mengutus kerabat yang di tuakan dan dianggap cakap dan Berbicara ( diSebut sebagai theulangke ) untuk Menemui Keluarga sang Perempuan untuk Menanyakan status sang perempuan apakah Yang bersangkutan ada yang punya atau tidak. Jika ternyata yang bersangkutan belum ada yang punya dan tidak ada ikatan apapun dengan orang lain maka Barulah Theulangke mengutarakan Lamarannya.

pada hari yang telah di tentukan kedua belah Pihak Kemudian pihak Keluarga laki-laki Mengutus beberapa orang yang di tuakan untuk datang ke rumah orang tua pihak Perempuan untuk Melamar secara Resmi dengan Membawa sirih dan Isinya sebagai simbol Penguat Ikatan dan Kesungguhan. setelah Acara lamaran Selesai dan Rombingan Pelamar telah Pulang maka barulah kemudian keluarga yang di lamar Yaitu keluarga Sang perempuan Bermusyawarah dengan anak Gadisnya mengenai di terima atau tidak lamaran Tersebut.

* TAHAP PERTUNANGAN ( Jakba Tanda )

Jika Lamaran Tersebut telah di setujui atau di terima oleh pihak Perempuan maka Prosesi Selanjutnya adalah Keluarga Pihak laki-laki akan datang kembali ke rumah orang tua sang perempuan untuk Membicarakan Hari perkawinannya ( disebut Peukeong haba ) Sekaligus Juga Menetapkan Seberapa mahar Yang diinginkan Oleh Sang calon Mempelai Perempuan ( diSebut Jeunamee ) dan Seberapa Banyak Tamu yang akan di Undang dalam Resepsi Tersebut.

pada acara yang sama setelah semua Musyawarah tentang besarnya mahar, hari Perkawinan dan Banyakanya tamu yang nanti akan diundang yang di lakukan oleh keluarga kedua calon mempelai mencapai Kata Sepakat, Barulah kemudian di lanjutkan dengan acara berikutnya yakni Acara Perunangan atau Yang di Sebut Dengan Jakba Tanda. Di dalam acara ini pihak Calon Mempelai laki-laki akan mengantarkan Berbagai makanan Khas Daerah Tumphou, Aneka Buah-Buahan, Seperangkat pakaian wanita dan Perhiasan yang di sesuaikan Dengan Kemampuan Keluarga Sang Pria.

Tetapi Karena ada kalanya Meski Kedua Pihak Telah sampai pada tahap pertunangan Perkawinan itu Bakal karena berbagai Hal maka "aturan main" dalam Pertunanngan ini jika ternyata pada akhirnya Kedua Pihak gagal Bersanding di Pelaminan maka tanda Emas Yang telah di Berikan itu Jiak yang menyebabkan gagalnya Perkawinanan ( Tidak jadi Menikah ) adalah Calon Mempelai Pria Maka tanda Emas Itu akan di anggap hangus tapi jika ternyata penyebabnya adalah calon Mempelai wanita maka tanda Emas itu harus di ganti sebesar 2 kali lipat dari apa yang di berikan Pihak Pria.

* PESTA PELAMINAN

Setelah Semua tahap dapat di lalui maka barulah kemudian acara inti pun segera di Gelar yaitu Pesta Perkawinan itu sendiri. Dua Prosesi Lain dalam adat Perkawinan masyarakat aceh yang juga tidak kalah Pentingnya Yaitu ( Tueng dara baru )  yang berarti penjemputan secara adat yang dilakukan pihak Pengantin laki-laki terhadap pihak Pengantin Perempuan dan ( tueng linto baroe ) yang bermakna sebaliknya. Setelah Kedua Mempelai melakukan akad nikah di Hadapan pak Kadi dan Telah Resmi menjadi sepasang suami istri, pesta pun di Gelar untuk Memberikan Kesempatan Kepada seluruh tamu undangan yang ingin Mengucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai.

~ TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG ~
~ DI ~
~ SEJUTA LANGKAH KITA ~


EmoticonEmoticon